Nasional

Anand Khrisna Siap Diperiksa Polisi

Anand siap mengkonfrontir semua tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan padanya

Senin, 8 Maret 2010, 17:11 WIB
Arfi Bambani Amri, Sandy Adam Mahaputra
Anand Khrisna (www.anandkhrisna.org)

VIVAnews - Pihak Anand Krishna mengaku siap untuk diperiksa terkait pemanggilan yang akan direncanakan polisi pada pekan depan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan tiga korban lainnya.

"Tentunya sebagai warga negara yang baik, Pak Anand akan senantiasa memenuhi pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi," ujar Darwin Aritonang, pengacara Anand, saat dihubungi VIVAnews, Senin 8 Maret 2010.

Menurutnya, dengan adanya pemanggilan tersebut tentunya akan membuat duduk permasalahan semakin jelas karena selama ini belum ada keterangan dari terlapor yakni Anand Krishna. "Keterangan Pak Anand nantinya akan membuat kasus ini menjadi terang benderang dan dugaan yang diajukan tidaklah benar," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengaku alat bukti yang diberikan oleh pelapor tidaklah kuat atau cukup dengan pasal yang dipersangkakan. "Bukti gelang atau SMS tidak cukup untuk membuktikan adanya pelecehan seksual. Saya kira sah-sah saja kalau memberikan hadiah atau mengirim SMS, belum tentu ada unsur dugaan pelecehan seksual," ujar Darwin.

Ia menilai dari bukti yang diberikan tidaklah ada kolerasinya, ditambah lagi bukti video yang sama sekali tidak ada tindakan pelecehan seksual. "Ini malah memberikan video dugaan doktrinisasi, padahal pasal yang dipersangkakan adalah pelecehan seksual," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemanggilan pemeriksaan tokoh spriritual Anand Krishna pada pekan depan. "Rencananya pekan depan kita akan panggil terlapor (Anand) untuk dimintai keterangan, namun belum dipastikan harinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar.

Menurut boy, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat-alat bukti dan keterangan saksi. Agar nantinya dari semua bukti dan keterangan saksi-saksi dapat memenuhi apakah pasal yang dipersangkakan terhadap Anand buktinya tercukupi.

Saat ini, kata Boy, Polda sudah memeriksa enam saksi, di antaranya korban pelapor, Tara Pradipta, Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira Muchtar dan ahli hipnoterapi, serta saksi lainnya.

Tara melaporkan sikap yang menjurus pada pelecehan seksual. Aksi Anand dilakukan pertengahan tahun lalu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ