VIVAnews - Antasari Azhar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hari ini, dua pengacaranya melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Antasari adalah terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonisnya 18 tahun dalam kasus itu.
Surat itu didaftarkan dua perwakilan pengacara Antasari, Vicktoria Sidabutar dan Yanti Nurdin, Senin 8 Maret 2010.
Menurut Juniver Girsang selaku pengacara Antasari, ada beberapa hal yang disoroti dalam memori banding. Pertama, kata dia, majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak membuat pertimbangan yang sesuai fakta persidangan. "Tuduhan ancaman terhadap Nurdin di sidang tidak berbukti. Kenapa dalam putusan itu tidak dipertimbangkan?" kata dia saat dihubungi wartawan.
Kedua, kata dia, rekaman yang dilakukan istri Nasrudin, Rani Juliani, dan Sigid Haryo Wibisono. "Kami menganggap ini sebagai jebakan terhadap Antasari," sambungnya.
Demikian pula dengan pernyataan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar yang menyatakan tidak ada perintah pembunuhan dari Antasari. "Williardi justru membantah Antasari yang menyuruh," kata dia.
Dalam sidang, sambung Juniver, Williardi mengaku telah diarahkan oleh pihak tertentu untuk menjerumuskan Antasar.
Selain itu, peluru dan senjata sitaan yang tidak sesuai. "Seharusnya kalau barang bukti revolver, pelurunya itu SN," kata dia.
Karena perbedaan ini, kata dia, artinya pelaku penembakan bukan seperti yang disidangkan.