Nasional

Aturan Peninjauan Kembali Digugat di MK

Dalam undang-undang dijelaskan bahwa peninjauan kembali hanya bisa diajukan satu kali.

Kamis, 4 Maret 2010, 12:46 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Lantaran khawatir Peninjauan kembali diajukan lebih dari satu kali, pengacara Farhat Abbas mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Menurut pemohon, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa peninjauan kembali hanya bisa diajukan satu kali. "Tetapi pada kenyataannya, kami bisa buktikan ada peninjauan kembali yang diajukan sampai empat kali," kata Farhatr Abbas saat membacakan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4 Maret 2010.

Pihaknya khawatir, situasi seperti ini dimanfaatkan oleh beberapa mafia hukum. "Mungkin mengatas namakan mafia hukum, tetapi justru merubah," kata dia.

Farhat menilai Surat Edaran mahkamah Agung bulan Juni 2009 lalu dinilai rancu. Dalam surat edaran tersebut ditulis bahwa Peninjauan kembali diajukan satu kali, Peninjauan kembali kedua dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Ketua Hakim Panel, Hamdan Zoelva lantas mempertanyakan legal standing pemohon, Burhanuddin dan Rachmat Jaya. "Adakah kerugian hak konstitusional atau yang dirugikan adalah klien saudara atau saudara sendiri sebagai advokat?" kata Hamdan.

Dia mempertanyakan kerugian iomplementasi tersebut akibat dari norma undang-undang atau hanya persoalann implementasi. "Di sini (MK) bukan pengujian implementasi," jelasnya.

Hamdan juga mengkritik keras permohonan Farhat yang dinilai tidak fokus. "Keberatan dengan PK yang satu kali atau keberatan dengan PK pada prakteknya lebih dari satu kali?" tanya mantan advokat ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh hakim Harjono. "Anda itu di pihak PK satu atau PK dua?" kata Harjono. Dia mengatakan hal tersebut untuk memperjelas permohonan yang diajukan arahnya ke mana.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ