Nasional

KY Butuh Waktu Pelajari Laporan Antasari

Jika hasil telaah ada indikasi pelanggaran, KY akan memanggil hakim kasus Antasari.

Rabu, 3 Maret 2010, 19:31 WIB
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita
Sidang Vonis Antasari Azhar (AP Photo/ Dita Alangkara)

VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas mengatakan pihaknya butuh waktu untuk memepelajari berkas yang diberikan oleh tim pengacara Antasari Azhar.

"Untuk Pak Assegaf dan teman-teman kami butuh waktu untuk tadarus berkas, mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Busyro, di Komisi Yudisial.

Selanjutnya kata Busro perlu ada saksi-saksi yang dikonfirmasi  terkait laporan tersebut. "Berdasarkan berkas yang diserahkan," kata dia, Rabu 1 Maret 2010.
 
Busro menambahkan seharusnya fakta hukum yang terungkap dalam persidangan harus dimuat dalam pertimbangan hakim. "Baru diberi kualitas yuridis," imbuhnya.

Apabila hakim tidak berbuat demikian, kata Busyro maka ada indikasi pelanggaran kode etik.  Jika dari hasil telaah KY ada indikasi pelanggaran, Busyro menegaskan pihaknya akan memanggil hakim yang bersangkutan.

Tim pengacara melaporkan majelis hakim Antasari Azhar terkait putusan yang dijatuhkan.

Selain itu tim pengacara juga melaporkan adanya pertemuan antar empat majelis hakim masing-masing majelis hakim Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

Mereka menilai pertemuan yang berlangsung di rumah Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Herri Swantoro yang juga Hakim Ketua Antasari Azhar tidak semestinya terjadi. Tim menuding majelis hakim Anatsari telah melanggar pasal 197 KUHAP dan pasal 28 undang-undang Pokok Kehakiman.

Majelis Hakim Antasari Azhar terdiri dari Herri Swantoro, Prasetya Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiadji. Seperti yang diketahui pada 11 Februari 2010 lalu majelis hakim meemvonis 18 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ