VIVAnews - Tim pengacara Antasari secara resmi melaporkan majelis hakim Antasari ke Komisi Yudisial. Mereka menilai ada kejanggalan dalam putusan perkara tersebut.
"Bukan hanya KUHAP, tetapi soal perilaku hakim, khususnya independensi," kata salah satu pengacara, Maqdir Ismail, di Komisi Yudisial.
Tim pengacara menuding majelis hakim Antasari yang diketuai oleh Herri Swantoro melanggar pasal 197 KUHAP dan pasal 28 undang-undang Pokok Kehakiman
Dia mengatakan ada pertemuan yang digelar di rumah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus.
"Menurut kami bisa mempengaruhi putusan hakim lainnya," kata dia, Rabu 1 Maret 2010.
Maqdir mencontohkan putusan terhadap tiga orang yang dianggap pengajur seperti deret hitung yang terpaut tiga tahun. "Dua belas, lima belas, delapan belas," tambahnya.
Dia menilai angka yang tersebut tidak didasarkan pada fakta yang sesungguhnya. Dia mengungkapkan ada beberapa poin dalam putusan tersebut. Antara lain putusan yang berdasar pada berita acara pemeriksaan polisi.
"Bahkan banyak berita acara persidangan yang diabaikan," kata dia.
Maqdir berpendapat pertemuan empat majelis hakim tersebut untuk mencocokan fakta. "Seluruh majelis itu bertemu membicarakan putusan dan menyusun argumen putusan, semua perkara Sigit, Wiliardi dan lain lain," kata Maqdir. Menurut dia seharusnya hal tersebut tidak dilakukan.
Pada tanggal 11 Februari lalu majelis hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro dan beranggotakan Prasetya Ibnu Asmara dan Nugroho Setadji memvonis 18 tahun penjara Antasari Azhar. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut mati.