VIVAnews - Pakar Hukum Andi Hamzah mengatakan ada tiga hal yang dinilai tidak netral dalam delik-delik di KUHP. Tiga hal tersebut soal delik kesusilaan, delik agama, dan delik idelogi.
Delik kesusilaan, kata dia, berbeda antar negara. Di Belanda, Jepang, Prancis, makin hari makin lunak. sedangkan indonesia makin hari makin kencang.
Kedua, kata Andi, delik agama. "Indonesia keras atur delik agama dengan pnps," kata dia, di Mahkamah Konstitusi, Rabu 3 Maret 2010. Dia mengungkapkan, di RRC tidak diatur pidana soal agama. "Mereka bisa teriak agama di Tiananmen," ungkapnya.
Rancangan KUHP di negara China sudah 28 tahun dibiarkan begitu saja tidak diundangkan. "Padahal di situ diatur tentang penodaan agama," tambahnya.
Delik lain yang dinilai Andi tidak netral adalah ideologi. Hampir semua negara tidak mengatur ideologi. "Paham apa terserah, tidak dipidana," tambahnya.
Dia mengungkapkan cuma dua negara yang mengatur. Pertama RRC, delik terberatnya adalah merongrong komunisme. "Adalah tindak pidana paling berat," kata dia.
Hal tersebut berlawanan dengan Indonesia yang melarang penyebaran komunisme, marxisme, dan sebagainya.