VIVAnews - Komisi Yudisial rencananya hari ini mengundang pengacara Antasari Azhar. Pertemuan ini untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim perkara Antasari.
"Untuk mempertanyakan apa sih yang dia laporin perilakunya atau apa," kata Kepala Biro Pengawasan Komisi Yudisial, Eddy Harry Susanto, saat dihubungi wartawan, Rabu 3 Maret 2010.
Menurut Eddy rencananaya tim pengacara Antasari diundang pukul dua siang nanti. Ketua Komisi Yudisial, Busro Muqodas rencananya akan menemui tim pengacara mantan ketua KPK tersebut didampingi anggota KY, Zaenal Arifin.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu pengacara Antasari Juniver Girsang. "Iya, dipanggil ketua KY," kata dia.
Sebelumnya pengacara Antasari lainnya, Assegaf mengungkapkan kekecewaannya pada hakim. Dia mengatakan dalam memutus, hakim tak menjelaskan alasan mengapa tak menerima pembelaan dari penasehat hukum.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Antasari, Sigid Haryo Wibisono dijerat tiga tahun lebih ringan yakni 15 tahun penjara.
Sementara Williardi Wizar, divonis 12 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiganya lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut mati. Atas putusan tersebut baik jaksa maupiun terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.