Nasional

Keluarga Korban Salah Tembak Pidanakan Polisi

Keluarga juga akan melaporkan kasus salah tembak tersebut kepada Kamnas HAM.

Selasa, 2 Maret 2010, 17:15 WIB
Amril Amarullah
Dua Kawanan Teroris Temanggung Tiba di Mako Brimob Kelapa Dua (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews -- Keluarga Kamaruddin, korban salah tembak oleh Polisi saat terjadi penyergapan kelompok teroris di Aceh Besar, akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Bila tidak ditanggapi, keluarga akan menempuh jalur lain yakni melaporkan kasus salah tembak tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM).

"Saya menuntut keadilan atas kasus yang menimpa suami saya," kata Laila Fajri (28), isteri almarhum, di Banda Aceh, Selasa, 2 Maret 2010.

Laila didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan aktivis Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) Aceh melakukan pengaduan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Aceh. Dua lembaga tersebut menyediakan lima pengacara untuk membela Laila.

Ketua kuasa hukum keluarga korban, Hospi Novizal Sabri, mengatakan, kasus penembakan terhadap Kamaruddin oleh Polisi merupakan kasus pembunuhan. Kecerobohan polisi tersebut menunjukan kinerja polisi yang tidak professional.

"Ini kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kita akan mendampingi keluarga hingga mendapatkan keadilan," tuturnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Farid Ahmad, mengatakan pihak kepolisian telah menyantuni keluarga korban dengan memberikan uang tunai Rp 1 juta dan dua sak beras.

Selain itu, menurutnya, kalau diperiksa secara betul, orang tersebut lagi mancing, "Apa ada gunung tempat mancing disitu,"

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamaruddin warga Kuta Cot Glie Aceh Besar tewas ditembak polisi dalam penyergapan kelompok yang diduga teroris di Aceh Besar, Senin pekan lalu. Dia meninggalkan seorang istri dan dua orang anaknya yakni Alfasa (7) dan Naila Sahira (11 bulan). 

Saat kejadian, Kamaruddin disebut-sebut membawa senjata yang digunakan untuk menembak ikan, yang dikira polisi sebagai senjata serbu. Polisi juga mencidrai Suheri (14 tahun) yang ikut bersama Kamaruddin memancing dikawasan pegunungan itu.

Laporan : Muhammad Riza | Aceh



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
jasmine
20/03/2010
waahhh..saalah tembak..klo emang salah tembak kasi santunan donk ke anak korban sampai selesai sekolah..klo cuma kasih uang 1 jt ma 2 sak beras percuma ..pendidikan anak korban gimana???siapa yang nanggung anak dan istri korban khan kasihan....bapak kapol
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ