VIVAnews - Ahli pemerintah, Mudzakir, dalam persidangan uji materi undang-undang peradilan anak menegaskan menilai pemohon bisa mengajukan legislatif review kepada pemerintah. Terutama terkait batasan usia yang menjadi perdebatan.
"Dalam KUHP dijelaskan batas usia maksmum yakni 18 tahun sedang batas minimum tak diatur," kata dia dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 Maret 2010.
Lebih lanjut Mudzakir mengatakan dalam undang-undang no 3 tahun 1997, disebut usia minimum delapan tahun dan usia maksimum 16 tahun. Mudzakir berpendapat undang-undang tersebut pada saat saat disusun telah sesuai pada kondisi pada saat itu. "Apabila ada perkembangan bisa diajukan legislatif review," kata dia.
Dia menambahkan, setiap negara yang mempunyai ukuran berbeda dalam menentukan kapan seseorang mulai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. "Rumusan yang dimiliki Indonesia ketika itu dipandang tepat," kata dia.
Mudzakir menambahkan, saat ini belum disediakan polisi khsus anak, jaksa khusus anak, dan hakim khusus anak. "Mungkin ini bisa jadi pemikiran untuk ruu yang akan datang, mungkin bersifat ad hoc tetapi pada prinsipnya mereka harus menyelami jiwa anak," kata dia.
Terkait pilihan sanksi pidana, Mudzakir berpendapat, pilihan tersebut sudah sesuai dengan asas pidana penegakan hukum. "Pilihan hukum atau sanksi adalah yang paling ringan," kata dia. pilihan penjara merupakan sebuah pilihan alternatif. terakhir. "Tergantung perbuatan pidana," tambahnya.
Pidana penjara bagi anak, kata dia, bukan merupakan pilihan terburuk, tetapi pilihan terbaik. "Parameternya bukan hanya si anak, tetapi juga korban, kepentingan masyarakat harus diperhatikan," ungkapnya.