VIVAnews - Tim kuasa hukum Muhammad Jibriel keberatan dengan digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut mereka, penempatan di PN Jaksel ini adalah upaya untuk menutupi lemahnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki Kejaksaan.
"Bahwa untuk menutupi SDM yang dimilikinya, maka Kejaksaan Agung secara arogan melakukan terobosan hukum tanpa batas, hal ini dapat dicermati dari setiap perkara terorisme selalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun tindak pidana tidak dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum M Jibriel, Achmad Michdan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Maret 2010.
Dia mengatakan yang berwenang menetapkan dan menunjuk pengadilan negeri lain untuk mengadili adalah Menteri Kehakiman berdasarkan usul Mahkamah Agung. Maka, lanjut dia, dengan terbitnya Surat Keputusan MA Nomor 017/KMA/SK/I/2010 tentang penunjukan PN Selatan sebagai tempat persidangan telah melebihi kewenangannya. "Sekaligus juga telah menetapkan wilayah hukum di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keadaan tidak mengizinkan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini PN Jaksel tengah mengadili beberapa terdakwa kasus terorisme. Mereka di antaranya adalah Aries Setiawan yang ditangkap di Kedu, Temanggung, Saefudin Zuhri ditangkap di Cilacap, Amir Abdillah ditangkap di Jakarta Utara dan lainnya. Muhammad Jibriel sendiri ditangkap di Pamulang, Jawa Barat pada 25 Agustus 2009 silam.
Namun demikian, para terdakwa ini didakwa terkait dengan jaringan teroris yang melakukan peledakan di dua hotel, yakni Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.