VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme, Muhammad Jibriel alias Ricky Ardhan mengajukan putusan sela kepada majelis hakim. Dia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum jauh dari kebenaran yang sesungguhnya.
"Saya mohon majelis hakim yang mulia memberikan putusan sela terhadap perkara ini," kata M Jibriel ketika membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Maret 2010.
Dia meminta majelis hakim yang diketuai oleh Hariyanto untuk menerima keberatannya. Selain itu dia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. "Memutuskan surat dakwaan harus batal demi hukum," kata dia.
Selain itu, dia meminta dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan sela. Dan, "Memulihkan nama baik saya seperti sedia kala baik harkat maupun martabat saya," kata dia.
Jibriel didakwa telah memberikan kemudahan bagi tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. Dia didakwa telah mengenal dan memberi bantuan kepada Noordin M Top dan beberapa pelaku terorisme lainnya, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Selain itu, dia didakwa dengan pemalsuan identitas. Atas perbuatannya, Jibriel diancam Pasal 13 huruf c Undang- undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.