VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme, Muhammad Jibriel alias Ricky Ardhan mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh dirinya telah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. Menurut dia, mengenal seseorang tidak berarti tahu rencana dan urusan orang yang dikenal tersebut.
"Apabila kita mengenal seseorang, apakah itu berarti kita pasti mengetahui segala urusan dan rencananya," kata M. Jibriel ketika membacakan eksepsinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 2 Maret 2010.
"Apabila kita mengenal seseorang yang ternyata kemudian orang tersebut mempunyai rencana bahkan kemudian melakukan tindak pidana, apakah itu berarti kita dapat disebut sebagai orang yang mengetahui rencana tersebut sebelumnya? Dan apakah itu berarti pula kita menyembunyikan informasi tentang tindak pidana?" tambah dia.
Jika memang benar demikian, tambah Jibriel, tentunya semua orang tidak akan mau saling mengenal antara yang satu dengan yang lainnya. "Karena semua khawatir akan menanggung resiko yang berat apabila di kemudian hari salah seorang yang kita kenal tersebut melakukan tindak pidana, maka kita akan terseret dan dituntut dengan tuduhan menyembunyikan informasi," kata dia.
Selain itu, Jibriel juga menolak dakwaan JPU yang menyatakan dirinya telah menyembunyikan informasi karena berhubungan dengan orang lain dengan menggunakan surat elektronik dan mengakses informasi dari internet. "Dan apakah dengan mengakses informasi dari website kemudian menyimpan informasi tersebut dapat dikatakan sebagai menyembunyikan informasi," kata dia.
Dia mengatakan dakwaan jaksa yang menuduh dirinya telah menyembunyikan informasi hanya berdasarkan asumsi dan kesimpulan dari penyidik. "Bukan berdasarkan fakta yang menunjukkan keterlibatan saya secara sengaja," kata dia.
Jibriel didakwa telah memberikan kemudahan bagi tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. Dia didakwa telah mengenal dan memberi bantuan kepada Noordin M Top dan beberapa pelaku terorisme lainnya, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Selain itu, dia didakwa dengan pemalsuan identitas. Atas perbuatannya, Jibriel diancam Pasal 13 huruf c Undang- undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.
• VIVAnews