VIVAnews - Polri menahan satu orang warga negara Amerika Serikat, Kenny Dauglas McKinney. Polri menahan McKinney karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan di PT. Shields Indonesia.
"Sudah dimintakan upaya paksa dan sudah dilakukan penahanan, ditahanan Bareskrim Polri," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan Ditjen pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Ito mengatakan McKinney ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sengaja tidak menyampaikan Surat Pajak Tahunan (SPT), melakukan pemotongan PPH, dan tidak penyetor pada kas negara.
"Kasusnya masih ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dana masih dalam tahap melangkapi petunjuk dari penuntut umum," kata dia.
Warga negara Amerika ini dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c jo pasal 43 undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 16 tahun 2000.