VIVAnews - Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menggelar Sidang Paripurna pada 1 Maret 2010 ini untuk mengesahkan Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR. Tatib MPR tersebut juga memuat pengaturan mengenai pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden.
Ketua MPR, Taufiq Kiemas, menepis dugaan bahwa Sidang Paripurna itu digelar karena kekhawatiran atas kemungkinan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono. Boediono, selaku mantan Gubernur Bank Indonesia, saat ini berada ujung tanduk akibat sejumlah fraksi di DPR mengumumkan namanya sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus Bank Century.
"Belum ada kekhawatiran (mengenai pemakzulan). Ini hanya untuk berjaga-jaga. Masak berjaga-jaga saja tidak boleh," kata Taufiq pekan lalu.
Tata tertib MPR mengenai pemakzulan diatur lebih lanjut dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pemberhentian Presiden atau Wapres Dalam Masa Jabatannya. Namun, MPR tidak akan mengundang Presiden dalam Rapat Paripurna. "Karena rapat itu merupakan agenda internal MPR," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari.
Taufiq menambahkan, meski tak diundang, namun MPR akan mendiskusikannya bersama Presiden, bersama dengan sejumlah hal lain terkait Pancasila, UUD, NKRI, dan ke-bhinneka-an.