VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tiga pilar demokrasi di Indonesia yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif saat ini dalam kondisi sakit. Sebaliknya, justru lembaga pers dan masyarakat sipil yang sehat.
Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Mataram, Sabtu 27 Februari 2010. Penyakit yang menimpa lembaga legislatif, kata Mahfud, karena beberapa faktor termasuk proses perekrutan yang tidak sehat sehingga berdampak pada kinerja anggota legislatif. Selain itu di Lembaga Legislatif juga kerap terjadi transaksi politik dan pertunjukan politik yang membuat rakyat bosan sehingga aspirasi yang disampaikan masyarakat ke legislatif hanya menjadi permainan politik untuk diperjualbelikan.
Masalah yang sama juga terjadi pada lembaga eksekutif di mana sampai saat ini praktis korupsi, Kolusi dan Nepotisme masih terus terjadi dari tingkat pusat hingga daerah. Praktik KKN itu menurut Mahfud menunjukkan sikap feodalisme yang berdampak pada tatanan masyarakat. Bahkan lembaga Legislatif kini juga sudah berani melakukan transaksi politik sehingga masyarakat tidak bisa bersih dari persoalan KKN.
"Tapi nggak boleh kita matikan atau membubarkannya kerana lembaga itu adalah pilar Demokrasi. Yang kita lakukan adalah menyehatkan lembaga tersebut," kata Mahfud.
Sementara di lembaga yudikatif terutama lembaga peradilan juga mengalami hal serupa. Hal yang paling disorotinya adalah praktik jual beli perkara di pengadilan. Meskipun sudah 10 tahun Reformasi berjalan namun masalah tersebut tetap tidak dapat dihilangkan. Permainan perkara di tingkat Yudikatif didominasi oleh orang-orang berduit. Selain faktor uang permainan perkara tersebut juga kerap dimainkan oleh kekuatan jabatan dengan memanfaatkan kedekatan perorangan.
Menghadapi kenyataan itu Mahfud menyatakan institusi pers menjadi satu-satunya yang bisa dipercaya masyarakat untuk mengungkap sesuatu. Maka itu dia mengaku hanya percaya pada institusi pers.
"Oleh sebab itu saat menanggapi kasus Bibit-Chandra, saya lebih percaya pada pers dari pada lembaga formal lainnya. Walaupun demikian jangan sampai lembaga lainnya itu dihilangkan agar Negara ini tidak hancur," ujarnya.
Laporan Edy Gustan | Mataram