VIVAnews - Salah satu tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Polri dalam kasus pemeriksaan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah adalah pemanggilan pimpinan media massa, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo).
Pemanggilan itu mendapatkan reaksi negatif dari berbagai pihak, terutama kalangan media.
Terkait hal itu, Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menyatakan tidak pernah memberikan perintah pemanggilan redaksi media massa. Menurut Susno, perintah pemanggilan itu diberikan oleh perwira tinggi polri lainnya.
"Nggak tahu bagaimana ceritanya dia manggil," kata Susno kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Februari 2010.
Susno mengaku dirinya tidak tahu apa-apa. Dia hanya menyaksikan kejadian itu melalui televisi di rumahnya.
Dia mengaku sangat menyesalkan tindakan perwira Polri yang telah 'mendalangi' pemanggilan media itu. Bagi dia, itu tidak kesatria. "Di mana kesatriamu, dimana kejantananmu," kata Susno.
Menurut dia, seharusnya pejabat Polri yang 'mendalangi' pemanggilan media itu harus berani bertanggung jawab. "Yaps, saya yang memanggil untuk memerintahkan, untuk memintai keterangan, kan jelas perkaranya," kata dia. "Lha ini pada lari, tapi bukan polisi Indonesia, polisi Indonesia tidak lari."
Kemudian, lanjut dia, hari itu juga 'sang aktor pemanggilan' tiba-tiba jadi pahlawan dengan menyampaikan pada wartawan untuk tidak hadir.
"Mereka yang berbuat, mereka yang melarang, mereka yang menidakan," kata dia."Kemudian kepalang tanggung, ini perbuatan Susno, oh yes!"
Lalu, mengapa Susno tidak memberikan penjelasan yang terang terkait kejadian ini? Susno mengatakan bahwa waktu itu sangat tidak memungkinkan. Kata dia, keterangan kepada publik di Polri hanya satu pintu.
"Saya datang di stasiun televisi dimarahi, saya dianggap masih kecil tidak cakap ngomong di depan publik, ya kan saya harus patuhi," kata dia.
Pemanggilan dilakukan kepada dua pimpinan rekdaksi surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia dilakukan melalui surat tertanggal 18 November 2009.
Surat itu diterima masing-masing media pada hari berikutnya, 19 November. Dalam surat itu kedua media massa tersebut akan dimintai keterangan terkait rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diputar dalam persidangan uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu.