VIVAnews - Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin dan tindakan kepada 180 personel pengadilan. Dari jumlah itu, sebanyak 30 hakim mendapatkan sanksi berat.
Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung seperti diambil dari laman www.mahkamahagung.go.id, Kamis 25 Februari 2010.
Berdasarkan laporan itu, diketahui hakim yang mendapatkan sanksi selama 2009 adalah sebanyak 78 orang. 30 Hakim mendapat sanksi berat, lima hakim mendapat sanksi sedang, dan 43 hakim mendapat sanksi ringan.
MA juga memberikan sanksi kepada 18 panitera, satu wakil panitera, 9 wakil sekretaris, 6 panitera muda, 5 pejabat struktural, 10 panitera pengganti, 13 juru sita, 37 PNS, dan 3 calon PNS.
Menurut MA, jumlah aparat pengadilan yang dikenai hukuman ini terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Peningkatan aparat peradilan yang dikenai hukuman disiplin ini sebenarnya tidak diharapkan MA. Namun, hal ini agar tingkat pelanggaran aparat pengadilan terus menurun.
MA menilai, peningkatan aparat peradilan yang dikenai hukuman disiplin disebabkan bertambahnya volume kegiatan pengawasan dan terlaksananya pelimpahan wewenang penanganan pengaduan ke Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan peradilan. Hal ini juga berdampak pada peningkatan penanganan pengaduan yang bermuara pada meningkatnya penjatuhan hukuman disiplin aparatur peradilan.