Nasional

Pengacara Antasari Siapkan Memori Banding

Pihaknya menilai ada pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak benar.

Rabu, 24 Februari 2010, 19:23 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Sidang Vonis Antasari Azhar (AP Photo/ Dita Alangkara)

VIVAnews - Tim Pengacara Antasari Azhar tengah menyiapkan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI. Antasari adalah terdakwa 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami sudah terima salinan putusannya," kata M Assegaf, salah satu pengacara Antasari, di Mahkamah Konstitusi, Rabu 24 Februari 2010.

Pihaknya menilai ada pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak benar. Terutama kesaksian istri ketiga Nasrudin, Rani Juliani.

"Seharusnya hakim bisa menyebutkan kenapa kesaksian Rani bisa dipercaya," kata Assegaf. Dia mengaku kecewa sebab dalam putusannya hakim sama sekali tak memperhatikan pembelaan yang diajukan. "Pembelaan kami yang beratus-ratus halaman dibuang begitu saja," ujar dia.

Hakim, kata Assegaf, seharusnya bisa mengungkapkan alasan mengapa tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum. Dia masih meyakini ada rekayasa dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Komunis (KPK) tersebut.

Assegaf tak memastikan kapan memori banding tersebut diserahkan ke pengadilan Tinggi. "Kalau jaksa kan tidak banyak pertimbangan, satu halaman saja cukup," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 Februari 2010 menjatuhkan pidana pada empat terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin.

Antasari Azhar dijatuhi pidana 18 tahun, Wiliardi Wizar divonis 12 tahun, sementara pengusaha, Sigid Haryo Wibisono mendapat vonis 15 tahun. Lalu, Jerry Hermawan Lo, yang diduga berperan sebagai penghubung dijatuhi vonis 5 tahun.

Vonis hakim tingkat pertama itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis mati pada Antasari, Wiliardi, dan Sigid. Sementara, Jerry dituntut pidana 15 tahun.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ