Nasional

Golkar Kecewa RUU Haji Bukan Prioritas 2010

Karena itu, Golkar meminta RUU Haji dijadikan prioritas pada 2011 nanti.

Selasa, 23 Februari 2010, 17:01 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Mekah (ANTARA/Maha Eka Swasta)

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Muhammad Oheo Sinapoy, menyesalkan tidak masuknya revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dalam Program Legislasi Nasional tahun 2010. Menurut Oheo, banyak persoalan yang harus dibenahi dari penyelenggaraan haji.

"Kami saat datang ke Mekkah dan Jeddah menemukan masih banyak persoalan atau kekurangan yang tidak layak bagi para Jemaah," katanya saat melakukan interupsi di sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II, 23 Februari 2010.

Menurut Oheo, permasalahan minor menyebabkan ketidaknyamanan bagi para Jemaah haji Indonesia. "Kami atas nama Fraksi Partai Golkar menyampaikan keprihatinan dengan tidak dimasukkannya revisi UU tentang Haji didalam Prolegnas 2010," katanya seperti dilansir laman DPR.

Oheo mengatakan, Fraksinya akan mengambil inisiatif mengenai pengajuan revisi UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji untuk dibahas di DPR. "Apabila tidak dapat diprioritaskan sekarang kita mengharapkan masuk dalam Prolegnas pada tahun 2011 mendatang," katanya.

Sementara anggota DPR dari PDIP Budiman Sudjatmiko mempertanyakan RUU tentang Desa apakah sudah dimasukkan didalam prolegnas 2010 atau belum. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, RUU mengenai desa telah resmi disampaikan oleh Pimpinan Baleg. "Usulan ini sudah masuk dalam Prolegnas 2010 jadi sudah jelas dan clear," katanya.

Terkait masalah haji, Priyo mengatakan, masalah revisi ini akan dikembalikan ke Baleg guna dipertimbangkan ulang untuk diprioritaskan pada tahun ini. "Masalah haji sangat mendesak dan penting untuk segera dibenahi," katanya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ