Nasional

Ulama Beri Petisi Penodaan Agama ke Ketua MK

MK menganggap pertemuan dengan ulama itu sebagai silaturahmi saja.

Selasa, 23 Februari 2010, 16:43 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Ketua MK Mahfud MD dan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Antara/ Fanny Octavianus)

VIVAnews - Sejumlah ulama dari berbagai forum di Madura, Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyerahkan petisi kepada Ketua MK Mahfud MD terkait uji materiil Undang-Undang nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/penodaan Agama.

"Pada intinya, mereka mengajukan petisi yang isinya minta agar undang-undang itu tidak dicabut karena alasan tertentu," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2010. Diantaranya, kata dia, ulama beralasan tanpa ada aturan justru akan menciptakan penodaan agama serta kekacauan di masyarakat.

MK, menurut Mahfud, menganggap pertemuan dengan ulama itu sebagai silaturahmi saja. "Karena dalam hukum acara kita, setiap aspirasi yang disampaikan dalam suatu kasus hanya bisa disampaikan dalam sidang, tidak bisa disampaikan langsung kepada hakim," jelas Mahfud.

Untuk itu, MK akan mengupayakan agar aspirasi para ulama Madura ini bisa disampaikan dalam sidang. Caranya, para ulama akan diundang menjadi parapihak dalam uji materiil UU Penodaan Agama itu.

"Kalau ada lagi yang ingin sampaikan aspirasi, sampaikan pada organisasi yang menjadi pihak perkara ini," kata dia.

Bagi pihak yang ingin UU ini dicabut, bisa menyampaikan aspirasi kepada pemohon, diantaranya lembaga swadaya masyarakat seperti YLBHI dan PBHI. "Tapi bagi yang ingin UU ini dicabut, sampaikan kepada pemerintah, MUI, Dewan Dakwah Islamiyah, dan sebagainya," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Frey
23/02/2010
Kpd yth Bapak2 Ulama dari Madura, dibelakang meja jangan TOEL2 Pak Mahfud lho yaaa, sebab kalo TOEL2-nya berhasil, itu artinya bertambah lagi HAMBATAN INDONESIA UNTUK JADI NEGARA MAJU.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ