VIVAnews - Sejumlah ulama dari berbagai forum di Madura, Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyerahkan petisi kepada Ketua MK Mahfud MD terkait uji materiil Undang-Undang nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/penodaan Agama.
"Pada intinya, mereka mengajukan petisi yang isinya minta agar undang-undang itu tidak dicabut karena alasan tertentu," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2010. Diantaranya, kata dia, ulama beralasan tanpa ada aturan justru akan menciptakan penodaan agama serta kekacauan di masyarakat.
MK, menurut Mahfud, menganggap pertemuan dengan ulama itu sebagai silaturahmi saja. "Karena dalam hukum acara kita, setiap aspirasi yang disampaikan dalam suatu kasus hanya bisa disampaikan dalam sidang, tidak bisa disampaikan langsung kepada hakim," jelas Mahfud.
Untuk itu, MK akan mengupayakan agar aspirasi para ulama Madura ini bisa disampaikan dalam sidang. Caranya, para ulama akan diundang menjadi parapihak dalam uji materiil UU Penodaan Agama itu.
"Kalau ada lagi yang ingin sampaikan aspirasi, sampaikan pada organisasi yang menjadi pihak perkara ini," kata dia.
Bagi pihak yang ingin UU ini dicabut, bisa menyampaikan aspirasi kepada pemohon, diantaranya lembaga swadaya masyarakat seperti YLBHI dan PBHI. "Tapi bagi yang ingin UU ini dicabut, sampaikan kepada pemerintah, MUI, Dewan Dakwah Islamiyah, dan sebagainya," kata dia.