Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Perkara Sigid Haryo Wibowo, terpidana 15 tahun dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnen, akan dieksaminasi di tiga perguruan tinggi di Jakarta dan Yogyakarta. Di Jakarta eksaminasi dilakukan di Universitas Nasional (Unas) pada 4 Maret mendatang. Sedangkan di Yogyakarta eksaminasi dilakukan di Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).
"Eksaminasi ini dilakukan dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran," kata juru bicara Sigid Haryo Wibisono, Eddy Djunaedi dalam siaran persnya di Jakarta, Senin 22 Februari 2010.
Eksaminasi dilakukan karena dalam menangani perkara Sigid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan sejumlah rekayasa fakta-fakta persidangan dalam surat tuntutannya. Ironisnya, majelis hakim juga memakai surat tuntutan JPU yang penuh rekayasa itu dalam menjatuhkan vonis kepada Sigid.
Berkaitan dengan itu, keluarga Sigid akan berupaya terus menerus mencari keadilan dan kebenaran. Antara lain melakukan eksaminasi dengan tiga perguruan tinggi di Jakarta dan Yogyakarta. Di Jakarta melakukan eksaminasi di Universitas Nasional. Di Yogyakarta melakukan eksaminasi di Universitas Gajah Mada dan Universitas Islam Indonesia. Sebelumnya keluarga Sigid mengajukan eksaminasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), mengadu ke Komisi Kejaksaan dan YLBHI.
"Selain itu keluarga Sigid akan terus melakukan upaya dan celah hukum dari masyarakat internasional. Kami sedang mengupayakan melaporkan kasus ini kepada Humanrights Working Group lewat perwakilannya di Jakarta," ungkap Eddy.