Nasional

Mahfud: Perda Agama Picu Disintegrasi Bangsa

Hukum nasional harus menjamin integrasi, bangsa, ideologi, dan teritori.

Sabtu, 20 Februari 2010, 21:51 WIB
Arry Anggadha
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Fenomena Peraturan Daerah (Perda) agama berpotensi merongrong memecah belah bangsa. Karena keberadaan Perda Agama dapat memecah integrasi bangsa. Oleh sebab itu, uji materi Perda Agama yang dilakukan MK dilaksanakan secara ketat.

Pernyataan yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dilataberlakangi oleh beberapa kaidah dan pedoman di dalam pembuatan hukum. "Empat kaidah tersebut menjadi pedoman. Jika ada hukum yang tidak memenuhi salah satu kaidah pembuatan hukum tersebut maka bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Solo, Sabtu 20 Februari 2010.

Berkiatan dengan Perda agama, Mahfud menyoroti bagaimana keberadaan Perda Agama tersebut sangat erat kaitannya dengan salah satu kaidah pembuatan hukum. Yakni dimana tiap hukum nasional harus menjamin integrasi, bangsa, ideologi, dan teritori.

Mahfud mencontohkan semisal, di suatu tempat karena alasan dukungan politik tertentu begitu kuat misal dengan kuatnya agama tertentu kemudian memberlakukan agama secara diskriminatif, jelas tidak boleh untuk diberlakukan dalam hukum publik. Dan Perda tersebut pun harus dibatalkan.

"Kalau atas nama demokrasi, misal di Padang kemudian memberlakukan Perda Agama, maka harus bisa dimengerti juga di Bali untuk memberlakukan Hukum Hindu. Kemudian kita juga harus menolerir jika di wilayah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua untuk menerapkan Hukum Kristen," jelasnya.

Jika Perda Agama tersebut, lanjut Mahfud dikaitkan dengan hukum nasional jelas tidak boleh. "Karena keberadaan Perda Agama melanggar prinsip integrasi. Hal ini tidak boleh dijadikan kewajiban bagi masyarakat. Karena masyarakat tidak menganut agama yang sama," tegas Mahfud.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud uji materi harus dilakukan secara ketat. "Apalagi jika hanya terpaksa lolos di DPR yang sarat dengan permainan politik," tuturnya.

Menurut Mahfud kaidah lain yang dijadikan patokan dalam membuat hukum nasional adalah hukum harus didasarkan pada demokrasi dan nomokrasi. "Demokrasi adalah kedaulatan rakayat. Sedangkan nomokrasi adalah kedaulatan hukum. Kaidah lainnya adalah hukum harus berpijak untuk membangun keadilan sosial," tegasnya.

Laporan: Fajar Sodiq | Solo



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Nadeak
12/08/2010
Betul Pak Mahfud,,, perda harus berdasarkan UU, perda yang tidak sejalan dengan UU harus dibatalkan. HIDUP PANCASILA
Balas   • Laporkan
Frey
21/02/2010
Pak Mahfud = Judge BAO Indonesia. Makin kagum deh sama dia.
Balas   • Laporkan
Frey
21/02/2010
Pak Mahfud = Judge BAO Indonesia. Makin kagum deh sama dia.
Balas   • Laporkan
agus
21/02/2010
kalau pak m. mahfud mengatakan perda agama memecah belah bangsa, bagaimana bapak bisa mendukung pidana poligami dan nikah siri. jangan-jangan anda pake standar ganda dalam menilai kedua hal ini.
Balas   • Laporkan
Rony Setya Siswadi
21/02/2010
Setuju ! Harus segera mungkin mencabut perda agama tersebut.
Balas   • Laporkan
rimba
20/02/2010
betul betul betul...jgn sampe gara2 undang2 justru keberagaman beragama di bumi pertiwi ini jd kaco balau....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ