Nasional

Uji Materi UU Penodaan Agama Paling Masif

Pendukung maupun penentang undang-undang tersebut jumlahnya sama banyak.

Sabtu, 20 Februari 2010, 15:17 WIB
Umi Kalsum
Mahfud MD  

VIVAnews - Persidangan uji materi Undang-Undang Penodaan Agama merupakan persidangan yang paling masif. Pasalnya, pendukung maupun penentang undang-undang tersebut jumlahnya banyak. Namun, hasil keputusan itu bukan berdasarkan jumlah dukungan namun berdasarkan monokratis.

“Banyak sekali kalangan masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait dan ingin berbicara persidangan nanti. Tetapi karena kami sudah menunjuk pihak-pihak terkait seperti  semua kelompok agama sudah dipanggil, mulai dari Islam, Hindu, Katolik, Kristen, Budha. Kelompok NU, Muhammadiyah, MUI,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Solo, Sabtu, 20 Februari 2010.

Oleh sebab itu, Mahfud mengharap kelompok-kelompok yang datang dari tingkat daerah maupun kabupaten untuk ikut bergabung saja dengan induk organisasi. “MUI kan sudah tampil pada sidang pertama sudah menyampaikan pandangannya. Kita batasi lah kalau aspirasinya sama,” tegasnya.

Terkait dengan banyaknya dukungan, lanjut dia,masalah kontistusi tidak berdasarkan siapa yang banyak dukungan tetapi berdasarkan nomokrasi. Kalau nanti gontok-gontokkan semua  mau menjadi pihak agar terlihat banyak. Itu nanti menjadi demokrasi semata-mata.

“Padahal kita yang Mahkamah Kontitusi tugasnya nomokrasi menegakkan hukumnya bukan yang banyak pendukungnya,” kata dia.

Undang-Undang No 1/PNPS/1965 merupakan satu undang-undang yang paling masif pendukung dan penentang dan paling banyak pihak yang masuk dalam persidangan. Baik itu, itu menjadi pihak terkait, ikut pemohom, termohon.

 “Kita itu memutus tidak banyak-banyakan pendukung. Kalau  banyak-banyakan pendukung itu di DPR sana, kan itu politik. Tetapi kalau Mahkamah Konstitusi itu berdasarkan kebenaran hukum. Taruhlah kebenaran itu didukung satu orang yang lain didukung tujuh puluh orang. Tetapi, kalau satu itu memang benar yang dimenangkan,” tegasnya.

Laporan: Fajar Sodiq | Solo



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Frey
21/02/2010
Jumlah orang banyak bukanlah berarti harus menang kalau urusan KEBENARAN. Lain halnya kalo dukungan kepada peserta kontes untuk mendapatkan juara favorit. Apalah artinya dukungan ribuan orang yang pikirannya ERROR lawan segelintir orang yang WARAS. Contoh
Balas   • Laporkan
emdeh
20/02/2010
mahfud md patut diduga telah memihak pada kelompok pengusul yaitu salah satunya akkbp (alian bebas keyakinan agama) yang layak disinyalir memiliki kesamaan dengan organisasi "pait predom" suatu organisasi yang selalu mengkampanyekan kebencian dan permusuh
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ