Nasional

SBY Larang Menteri Ikut-ikutan Goreng Isu

Menteri diminta jelaskan duduk persoalan pada masyarakat. "Hati-hati memberikan statement"

Kamis, 18 Februari 2010, 14:46 WIB
Elin Yunita Kristanti, Nur Farida Ahniar
  (Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta para menterinya berhati-hati mengeluarkan pernyataan pada publik terkait rencana penerbitan peraturan atau RPP.

SBY mencontohkan tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten).

"Banyak masalah sensitif yang bisa menimbulkan salah persepsi. Maka berhati-hatilah memberikan statemen dan komunikasi dengan publik," kata SBY dalam pengantarnya di Sidang Kabinet di Instana Negara, Kamis 18 Februari 2010.

Ada baiknya, tambah dia, pikiran masyarakat dijajaki, diajak bicara, urgensinya, arahnya, seperti apa kalau ada pengaturan dan sebagainya.

Pengaturan dari pemerintah, lanjut SBY, harus melalui proses dari masyarakat luas. "Kita pertanggungjawabkan aturan itu diperlukan," tambah dia.

RPM Konten, jelas SBY, belum sampai pada tingkatan presiden, bahkan belum pada tataran menteri. Baru pemikiran dan gagasan.
 
"Saya pikir tidak perlu lantas digoreng di sana kemari. Dijelaskan saja duduk persoalan hingga rakyat memahami," kata SBY.

Soal RPM Konten, SBY meminta semua pihak jangan salah persepsi soal rencana ini.

"Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Menurut SBY, dalam perdebatan soal rencana ini ada kesan bahwa seolah-olah pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers dan sebagainya. "Akhirnya melebar kesana kemari," ujar SBY.

****

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ