VIVAnews - Jika RPM tentang Konten Multimedia akan diberlakukan secara penuh, maka tak hanya penyelenggara jasa Internet (ISP) yang terkena imbasnya, tetapi penyelenggara konten juga. Mengapa?
Ya, menurut prosedur hukum RPM tersebut, penyelenggara konten juga akan direpotkan untuk menghapus sejumlah konten-konten terlarang yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
“Jika tidak, mereka akan kami berikan sanksi peringatan. Jika masih tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan, tapi melalui ISP, karena tangan kami hanya sampai di ISP,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Humas dan Informasi Kemenkominfo pada wartawan di Jakarta, 18 Februari 2010.
“Tapi, toh rancangan ini belum berlaku, masih banyak yang perlu diubah. Jadi, nanti tunggu saja hasil diskusi kami bersama stakeholder dan ISP,” tambahnya.
Berdasarkan RPM yang berlaku sekarang, jika ditemui laporan tentang konten terlarang di salah satu media konten di Internet, maka akan didiskusikan oleh tim.
“Komposisi timnya sendiri terdiri dari 50 persen pemerintah dan 50 persen lagi dari masyarakat sebagai penyeimbang,” kata Gatot. “Untuk masyarakat, kami belum menentukan siapa, yang pasti dipilih dari kriteria tertentu,” ucapnya.
Untuk satu konten yang dilaporkan, nantinya akan didiskusikan oleh 5 orang. Jika memang relevan, maka Kominfo akan mengirimkan permintaan ke ISP untuk kemudian diteruskan ke penyelenggara konten agar dicabut, tidak dihapus.
“Penghapusan konten hanya bisa dilakukan oleh pihak pengadilan. Prosesnya panjang, masih ada legal process yang musti ditempuh. Makanya, tidak konten asal-asalan yang kami tindak lanjuti,” kata Gatot.
Sebelumnya, rencana pemerintah untuk menindaklanjuti konten terlarang berdasarkan laporan publik dikhawatirkan oleh penyedia konten sebagai medium untuk persaingan tidak sehat. “Artinya, siapa pun yang tidak suka pada penyelenggara tertentu, sebut lah Kaskus, mereka bisa memposting konten-konten yang yang dilarang lalu melaporkannya ke pemerintah,” ucapnya pada VIVAnews.