VIVAnews - Mengetahui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia menuai banyak kritik dari sejumlah kalangan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kepkominfo) mengharapkan adanya RPM tandingan sebagai pembanding sekaligus masukan.
Artinya, Kominfo cenderung masih berupaya untuk menyempurnakan RPM tentang Konten Multimedia ini ketimbang mencabutnya.
Harapan itu disampaikan Gatot S Dewa Broto, Kepala Humas dan Informasi Kepkominfo pada wartawan, 18 Februari 2010.
“Ini kan masih uji publik. Kami mengharapkan adanya RPM tandingan dari publik, termasuk para penolak RPM ini di luar sana,” ujar Gatot. “Kami masih menilai kritikan tersebut secara positif untuk pertimbangan kami sebagai penyempurnaan RPM,” ucapnya.
Menurutnya, Kominfo menilai RPM tentang Konten Multimedia ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, pihaknya membutuhkan masukan dari para penolak untuk memberikan masukan melalui RPM tandingan.
“Kita ingin tahu seperti apa yang sistematis, idealnya seperti apa, komposisi tim monitornya bagaimana, sampai sanksinya seperti apa,” kata Gatot.
Sayangnya, kata Gatot, sampai saat ini ia baru menerima masukan analisis dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). “Baru satu yang kami terima dan kritiknya sangat membantu kami. Kami masih menunggu masukan dari masyarakat sampai Jumat nanti 19 Februari 2010,” ucap Gatot.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar juga mengatakan, draf RPM ini akan didiskusikan secara internal oleh staf kominfo selama sebulan ke depan. “Setelah itu, akan kita diskusikan dengan stakeholder dan pihak terkait untuk keputusan lebih lanjut,” ucapnya.
“Intinya, ini bukanlah upaya sensorship. Kami ingin melibatkan masyarakat untuk menjaga konten Internet sehat di negara kita. Biarkan masyarakat yang menilai,” kata Basuki.