VIVAnews -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dan sejumlah ormas Islam mengancam melakukan demo 'turun jalan' jika dilakukan pencabutan Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penodaan Agama.
"Jika MK memutuskan melakukan pencabutan, kedaulatan NKRI bisa goyang. Karena itu MUI Jatim menolak keras rencana pencabutan itu," kata Ketua MUI Jawa Timur Abdussomad Buchori di kantornya, 17 Februari 2010.
Bersama sejumlah ormas Islam di Jatim pihaknya mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi. "Kami akan turun ke jalan, menentang itu," katanya.
Peringatan keras itu dilakukan menyusul rencana sejumlah LSM dan komponen lain yang mendesak dilakukan pencabutan Perpres 1 Tahun 1965. "Jangan menuruti sejumlah LSM, kelompok perorangan atau pihak manapun yang mendesak melakukan penghapusan itu. Jika itu dilakukan, penodaan agama akan terus saja terjadi dan pelakunya luput dari jeratan hukum," lanjut Abdussomad Buchori.
Sementara soal nikah sirih, pihaknya sejak lama telah membicarakan hal itu. MUI Jatim mengaku setuju jika diharamkan. Dengan catatan jika nikah sirih itu lebih banyak menimbulkan kemudzaratan. Dilanjutkan, nikah siri tidak dilarang dengan alasan mengurangi perzinahan.
Dia mencontohkan nikah sirih yang dipersoalkan adalah perkawinan warga asing dengan wanita Indonesia. "Jika orang asing itu dengan begitu saja meninggalkan istri sirihnya, yang kemudian memiliki anak dari hasil pernikahan itu bagaimana?," itu kan perbuatan mudzarat," terangnya.
Laporan: Tudji Martudji | Surabaya