Nasional

Draf RPM Konten Versi Kementerian Kominfo

Maka itu menurut Gatot, dalam perdebatan sebaiknya mengacu pada rancangan resmi.

Rabu, 17 Februari 2010, 12:02 WIB
Ismoko Widjaya
Poster Tolak RPM Konten (Gerakan Tolak RPM Konten di Twitter)

VIVAnews - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia (RPM Konten) sudah dirilis ke publik. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika ada beberapa draf lain yang sengaja diminta oleh Kementerian.

"Memang ada beberapa draf tandingan. Itu sengaja kami minta kepada para pakar atau ahli-ahli," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 16 Februari 2010.

Gatot mengakui ada beberapa draf atau rancangan yang juga beredar di masyarakat. Maka itu menurut Gatot, dalam perdebatan sebaiknya mengacu pada rancangan yang resmi dikeluarkan oleh kementerian Kominfo. Bukan draf lain.

"Tapi kita memang meminta adanya draf tandingan. Itu sebagai perbandingan," ujar dia. Sedangkan rancangan resmi dari Kementerian Kominfo sendiri dikeluarkan sejak 11 Februari 2010, berdasarkan Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ini salah satu draf lain yang juga beredar di masyarakat.

Rancangan Peraturan Menkominfo Konten Multimedia (RPM Konten)

ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ