Nasional

Ini Draf RPM Konten yang Diributkan

Istana Presien yakin apa yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti baik.

Rabu, 17 Februari 2010, 10:06 WIB
Ismoko Widjaya, Arry Anggadha
Poster Tolak RPM Konten (Gerakan Tolak RPM Konten di Twitter)

VIVAnews - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia (RPM Konten) menuai pro dan kontra. Istana Presien yakin apa yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti baik dan bermanfaat.

Apakah benar RPM Konten itu menghambat kebebasan pers? Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai RPM Konten membahayakan kebebasan pers.

Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

AJI menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 7-13 dalam rancangan itu intinya melarang penyelenggaraan internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal.

Penyelenggara internet wajib memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal. "Rancangan itu juga mengatur pula pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor internet," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.

Seperti apa draf RPM Konten yang diributkan itu? Baca selengkapnya draf RPM Konten.




• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Iwan Putrajaya
18/02/2010
Ibarat..... Orang lain mencoret / menuliskan sesuatu di pagar orang, yang dipermasalahkan yang punya pagar.....
Balas   • Laporkan
ShyDuck18
17/02/2010
wala2... klo mau bikin peraturan mbok yah terjun ke lapangan dulu toh pak.. jangan asal bikin peraturan aja.. banyak pasal2 yang dianggap pakar IT (Pakar IT ASLI bukan PALSU) terlalu susah untuk direalisasikan,dan banyak peraturan yang masih lom sesuai..
Balas   • Laporkan
ikwan
17/02/2010
Belum dibaca dan difahami kok ditolak, kalau direfisi baik, tapi kalau dengan menutup mata bilang menolak adalah salah. Memang tugas Pemerintah adalah mengatur biar setiap warganya merasa terlindungi, jangan selalu bilang kebebasan tetapi kita sendiri kal
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau