VIVAnews - Adik Bupati Bangli I Nyoman Susrama divonis seumur hidup karena terbukti menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Prabangsa. Namun tim pengacara masih meyakini kalau kliennya bukanlah pelakunya.
"Pelakunya masih belum tersentuh hukum," kata pengacara Susrama, Sugeng Teguh Santoso, Selasa 16 Februari 2010.
Sugeng menjelaskan, tim penyidik Polda Bali memiliki informasi pelaku sesungguhnya. Sugeng bahkan meyakini tim penyidik mengetahui siapa pelaku pembunuhan itu.
"Seharusnya diusut ulang yakni dengan melacak komunikasi telepon Prabangsa. Buka semua komunikasi telepon tanggal 11 Februari 2009, bandungkan dengan semua aliran komunikasi terdakwa Susrama," jelasnya.
Menurut Sugeng, penyidik juga harus memeriksa bukti-bukti seperti ASDP yang saat ini dihilangkan. "Uji proses penyidikan secara terbuka, maka akan didapatkan hasil yang berbeda dengan vonis hakim," jelasnya.
Adik Bupati Bangli, I Nyoman Susrama, terbukti sebagai otak pembunuhan Prabangsa. Dia divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 15 Februari 2010.
Majelis hakim Djumain menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dengan hukuman mati.
Sementara, eksekutor, Komang Gede divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan hakim bertepatan dengan sehari sebelum penemuan mayat Prabangsa di Teluk Bungsil, Padangbai, Karangasem sekaligus menjelang hari ulang tahunnya ke 48 yang jatuh 16 Februari 2010.