Nasional

Istri Prabangsa Mengaku Puas

"Meskipun divonis mati tak bisa mengembalikan suami saya bisa hidup kembali."

Senin, 15 Februari 2010, 18:14 WIB
Elin Yunita Kristanti
Demo wartawan di sejumlah daerah tolak kekerasan (Banjir Ambarita | Papua)

VIVAnews - Sagung Mas Prihantini, istri wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa mengaku  puas dengan keputusan majelis hakim.

"Saya sebagai istri dari almarhum sangat menghargai keputusan majelis hakim, karena meskipun divonis mati pun tak bisa mengembalikan suami saya bisa hidup kembali," ungkap Sagung yang langsung terisak usai mendengarkan keputusan hakim Djumain di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 15 Februari 2010.

Sementara itu, pengacara I Nyoman Susrama, Sugeng Teguh Santosa mengatakan keberatan dengan vonis itu karena fakta di persidangan diabaikan dan lebih memilih untuk mengambil semua keterangan dalam BAP.

"Jika dikaitkan dalam unsur pemberitaan, dari berita yang dimuat pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008 tak ada satupun nama terdakwa disebutkan di dalamnya," sergah Sugeng usai menjalani persidangan yang memakan waktu sekitar enam jam itu.

Terus terang, imbuhnya, satu hari pun tak akan rela jika harus menghuni sel penjara karena memang tidak melakukan.

Adik Bupati Bangli, I Nyoman Susrama yang diduga otak pembunuhan Prabangsa divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 15 Februari 2010.

Majelis hakim Djumain menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dengan hukuman mati.

Sementara, eksekutor, Komang Gede divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan hakim bertepatan dengan sehari sebelum penemuan mayat Prabangsa di Teluk Bungsil, Padangbai, Karangasem sekaligus menjelang hari ulang tahunnya ke 48 yang jatuh 16 Februari 2010.

Laporan : Dewi Umaryati|Bali




• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ