Nasional
Kasus Pembunuhan Munir

Kejaksaan Siapkan PK Kasus Muchdi Pr

Dalam putusan kasasi, Muchdi Pr divonis bebas.

Jum'at, 12 Februari 2010, 16:35 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Sidang Muchdi PR (ANTARA/Ujang Zaelani)

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan membuka kembali perkara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Kejaksaan pun kini tengah mempersiapkan berkas peninjauan kembali.

"Jaksa sudah mempunyai keyakinan untuk mengajukan PK dan tinggal menerima putusan. Katanya kajari selatan belum terima [putusan kasasi dari MA]," kata Hendarman di Jakarta, Jumat 12 Februari 2010.

Sebelumnya, Majelis Eksaminasi Publik bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas Ham) mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk membuka kembali kasus pembunuhan ini.

Munir terbunuh pada 2004 silam. Dia terbunuh ketika melakukan perjalanan menuju Belanda menggunakan maskapai Garuda. Berdasarkan hasil visum dokter forensik, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik.

Dalam kasus ini, bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dihukum pidana 20 tahun penjara. Namun, terdakwa lainnya, mantan Deputi V Badan Intelijen Indonesia (BIN) bebas murni dalam kasus ini.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ