VIVAnews - Kejaksaan Agung akan membuka kembali perkara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Kejaksaan pun kini tengah mempersiapkan berkas peninjauan kembali.
"Jaksa sudah mempunyai keyakinan untuk mengajukan PK dan tinggal menerima putusan. Katanya kajari selatan belum terima [putusan kasasi dari MA]," kata Hendarman di Jakarta, Jumat 12 Februari 2010.
Sebelumnya, Majelis Eksaminasi Publik bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk membuka kembali kasus pembunuhan ini.
Munir terbunuh pada 2004 silam. Dia terbunuh ketika melakukan perjalanan menuju Belanda menggunakan maskapai Garuda. Berdasarkan hasil visum dokter forensik, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik.
Dalam kasus ini, bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dihukum pidana 20 tahun penjara. Namun, terdakwa lainnya, mantan Deputi V Badan Intelijen Indonesia (BIN) bebas murni dalam kasus ini.