VIVAnews - Mahkamah Agung mempersilakan jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara Muchdi Pr. Namun, pengajuan PK ini harus mengikuti aturan-aturan yang ada.
"Hanya dalam hal yang eksepsional," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 12 Februari 2010. Lebih lanjut Harifin menjelaskan, jaksa bisa mengajukan peninjauan kembali untuk perkara yang sangat penting.
Lantas, apa yang disebut perkara penting oleh Harifin? Dia menyebut bahwa untuk kepentingan negara. "Serta masyarakat luas yang dilindungi," tambahnya.
Selanjutnya, kata Harifin, Mahkamah akan menilai apakah ada kepentingan negara dan masyarakat dalam perkara yang diajukan PK oleh jaksa.
Terkait soal adanya rencana Komnas HAM untuk membuka kembali kasus ini, Harifin mengatakan bahwa kasasi hanya sekali. "Nggak ada kasasi ulang," tegas dia.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kasasi jaksa tidak dapat diterima pertengahan 2009. Dia mengatakan, ketika itu hakim sudah masuk ke materi perkara. "Tidak diterima karena jaksa tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan putusan bebas murni," kata dia.
Lebih lanjut Harifin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan kasasi ke Kejaksaan.