VIVAnews - Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengatakan tidak ada intervensi terhadap tuntutan kepada Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengatakan tuntutan itu disusun murni dari fakta persidangan.
"Bagaiamana saya bisa menetapkan itu pada Antasari. Antasari itu adalah murid saya yang manis dan itu fakta. Dan dia nomor satu," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat 12 Februri 2010.
Hendarman menceritakan suatu hari ketika perpisahan, saat dirinya menjabat sebagai Asisten Muda Tata Usaha Negara (Asdatun) dan Antasari sebaga Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Lampung, Antasari pernah memberikan waktu memberikan dirinya baju batik Palembang. "Warnanya hijau dan sampai sekarang saya simpan," kata dia.
Selain itu, lanjut Hendarman, suatu saat Antasari pernah pergi ke luar negeri dan memberikan kenang-kenangan berupa dasi dan saya simpan. "Dan pada waktu saya ketemu dengan Antasari saya bilang, Pak Anatsari ini baju batik dari anda yang saya pakai," kata dia.
"Jadi selalu saya ingat itu. Masa saya mau menetukan seperti itu. Bahwa itu inisiatif, tidak ada."
Hendarman mengatakan, Antasari di Komisi Pemberantasan Korupsi atas rekomendasinya. Jadi, tambah dia, tidak ada kata-kata balas dendam dari institusi. "Saya Tanya tadi saudara jaksa Cirus, apakah anda mempunyai dendam dengan Antasari? Tidak ada pak," kata dia.
Tuntutan itu, kata dia, adalah hati nurani yang berkembang dalam persidangan. Hendarman mengatakan dari dulu sudah merenungkan tuntutan itu. Jadi, kata dia, tidak ada politisasi atau dendam institusi terhadap tuntutan mati itu. "Rentutnya (rencana penuntutan) juga dari bawah sampai atas," kata dia. "Jangan ada dusta diantara kita," kata dia.
Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganjuran terhadap pembunuhan Nasrudin. Atas putusan itu, Antasari menyetakan banding. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Antasari dengan pidana mati.