VIVAnews - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan Munir, mengajukan peninjauan kembali.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Polycarpus, M Assegaf di sela sidang uji materi penodaan agama. "Polly belum pernah PK," kata Assegaf, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 10 Februari 2010.
Peninjauan kembali tersebut rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut Assegaf mengatakan, bahwa tim pengacara sudah menyusun draft peninjauan kembali.
Assegaf menjelaskan putusan Muchdi PR dapat dijadikan pertimbangan PK Polly. "Karena itu novum. Dia [dikatakan] mendapat fasilitas dari Muchdi, tetapi itukan tidak terbukti," kata dia.
Mahkamah Agung memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, selama 20 tahun penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.
Selain itu, Mahkamah juga sudah memvonis Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, selama satu tahun penjara. Rohainil terbukti membuat surat palsu untuk penerbangan Polly ke Singapura.
Sementara, Muchdi PR bebas. Mahkamah Agung tidak menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas perkara pembunuhan aktivis HAM, Munir. Dengan putusan itu, Deputi IV Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jumat 10 Juli 2009, menyebutkan pengajuan kasasi bernomor 423K/Pid/2009 tidak dapat diterima. Artinya, berkas pengajuan kasasi tidak dapat ditetima majelis yang dipimpin Hakim Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff.
Dengan putusan ini, berarti putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni membebaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.