VIVAnews - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Polri berwenang membuka kembali perkara pembunuhan Munir. Kewenangan penyidikan itu tak bisa dibatasi nama, kasus atau jumlah tersangkanya. "Prinsipnya, tak boleh ada kejahatan yang tak dihukum," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras, kepada VIVAnews, Rabu 10 Februari 2010.
Menurut Kontras, Polri sebaiknya jangan mengartikan dibukanya kembali kasus ini sebagai upaya menuntut kembali Muchdi Pr. "Itu terlalu prematur, lagipula tugas Polri menyidik, bukan menuntut. Lakukan saja pengumpulan bukti sebanyak mungkin, siapa yang jadi tersangka biar ditentukan hasil akhir penyidikan," kata Usman. "MA belum tahu, apa hanya Muchdi yang terlibat. Jika bukan Muchdi, maka Polri wajib mencari tahu siapa."
Sementara penuntutan kembali Muchdi Pr, kata Usman, jelas bisa, yaitu menggunakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, Kontras mendukung hasil eksaminasi tim ahli hukum atas vonis perkara peracunan Munir hingga tewas dengan terdakwa Muchdi Pr.
"Ini memang sebuah rekomendasi yang secara legal tak mengikat, tapi secara moral jelas mengikat. Komnas HAM boleh lakukan langkah-langkah demi terwujudnya keadilan HAM korban. Jadi semestinya eksaminasi diterima secara positif oleh penegak hukum, baik Polri, jaksa maupun Mahkamah Agung," kata Usman.
Jaksa Agung bisa mengajukan PK dengan novum. Polri bisa proaktif usut bukti baru dan tersangka baru. "Kabareskrim tak perlu buru-buru bilang penyidikan tak bisa, sebab itu tak bisa dibatasi tersangka sebelum selesai penyidikan. Apalagi mengingat tak hadirnya Wakabin As'ad said Ali dan Dir 5.1 Budi Santoso," ujar Usman. Sementara "Presiden harus tegaskan kembali sikap dan janjinya," katanya.
Sebelumnya Komnas HAM dan Majelis Eksaminasi Publik yang terdiri dari sejumlah pakar hukum merekomendasikan kasus pembunuhan Munir dibuka kembali. Majelis meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini.
Munir meninggal dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2008 silam. Hasil otopsi Kepolisian Belanda dan Indonesia menunjukkan Munir tewas akibat kelebihan kadar arsenik.
Dalam kasus ini, bekas pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 20 tahun penjara. Namun, pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono yang juga diduga terlibat.