VIVAnews - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendukung sepenuhnya upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuka kembali kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Argumentasi hakim di tingkatan kasasi tidak mencerminkan orang yang ahli secara hukum," kata aktivis Kasum, Chairul Anam di sela-sela sidang uji materi undang-undang penodaan agama di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 10 Februari 2010.
Anam mengatakan kasus Munir ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang membutuhkan tingkat keahlian tertentu karena dilakukan intelijen. "Kasus Munir tidak hanya kebutuhan keluarga, mbak Suciwati (istri Munir), atau sahabat tetapi juga bangsa," kata dia.
Lebih lanjut Anam mengatakan seharusnya Jaksa Agung dan Kepolisian merespon positif eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM. Menurut dia, apabila kasus ini dibongkar kembali, harus ditangani oleh hakim yang kredibel.
Kredibiltas yang dimaksud Anam tak hanya dari hakim yang memutus, tetapi juga jaksa yang melakukan penuntutan.
Sebelumnya Komnas HAM dan Majelis Eksaminasi Publik yang terdiri dari sejumlah pakar hukum merekomendasikan kasus pembunuhan Munir dibuka kembali. Majelis meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini.
Munir meninggal dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2008 silam. Hasil otopsi Kepolisian Belanda dan Indonesia menunjukkan Munir tewas akibat kelebihan kadar arsenik.
Dalam kasus ini, bekas pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 20 tahun penjara. Namun, pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono yang juga diduga terlibat.