Nasional

Pasar Tradisional untuk Mantan PSK

Pengelolan pasar tersebut, juga akan ditangani para PSK sendiri.

Rabu, 10 Februari 2010, 08:33 WIB
Amril Amarullah
  (photobucket.com)

SURABAYA POST -- Pemerintah Kabupaten Blitar sudah mendapat solusi untuk rencana penutupan lokalisasi pelacuran di Dusun Poluhan, Kecamatan Srengat. Pemerintah desa merencanakan pembangunan pasar tradisional di Desa Kendalrejo, yang salah satu tujuannya untuk menampung penghuni kompleks pelacuran agar tidak tercerai berai ke mana-mana. 

“Dengan dibangunnya pasar tradisional tersebut, diharapkan para pekerja seks komersial (PSK) bisa beralih pekerjaan yang lebih manusiawai dan lebih baik. Mereka akan bisa berdagang keperluan rumah tangga,” katanya, Rabu (10/2).

Pengelolan pasar tersebut, jelas Kepala Desa (Kades) Kendalrejo, Kamdin (78), juga akan ditangani para PSK sendiri. ”Silakan mereka membentuk organisasi yang diharapkan nantinya bisa mengelola pasar tersebut. Mudah-mudahan, setelah lokalisasi ditutup, pasar juga segera dibangun,” tambah Kamdin, 

Namun rencana pembangunan pasar itu baru kabar sepintas. Kamdin belum tahu siapa yang akan membangun pasar tersebut. Namun Kamdin berharap segera ada investor. Dengan begitu, mantan PSK basa segera kembali ke tengah masyarakat dan tidak terkucilkan seperti selama ini,” terang Kamdin.

Manurut dia, lokalisasi di Poluhan itu sudah hampir 50 tahun berdiri. Lokalisasi ini juga merupakan tempat menggantungkan hidup para PSK dan para mucikari untuk menghidupi keluarga, termasuk menyekolahkan anak-anaknya. Rencana penutupan digagas oleh Komisi Penanganan Pelarangan Prostitusi Wanita Tuna Susila/Pria Tunasusila (KP3WTS/PTS) Kabupaten Blitar.

Di Poluhan, diperkirakan bermukim sekitar 25 mucikari dan sekitar 150 wanita PSK. Sebagian dari mereka sudah menghuni lokalisasi itu puluhan tahun, dan merasa berat jika harus meninggalkan “kampung halamannya” itu. ”Ini satu-satunya mata pencaharian mereka. Apalagi mereka kebanyakan juga tidak mempunyai tempat tinggal tetap,” ujarnya.

Para PSK sempat mengancam, jika lokalisasi ditutup, mereka akan menuntut uang ganti rugi Rp 50 juta untuk mucikasi dan Rp 25 juta untuk PSK untuk modal usaha di kemudian hari. “Wajar saja to kalau kami minta ganti rugi. Karena hanya ini mata pencaharian kami sehari-hari,” terang Yuli (50) mucikari di Poluhan.
 
Jika nantinya memang dibangunkan pasar, tambah Yuli, para PSK harus diprioritaskan agar pasar benar-benar diperuntukkan bagi mantan penghuni kompleks Poluhan.

“Saya khawatir, begitu pasar dibuka ternyata yang menempati bukan mantan PSK tapi pedagang secara umum,” katanya. Rencana pasar itu akan menempati lahan seluas 750 meter persegi. Lokasinya juga dekat dengan jalan raya, tidak jauh dari lokalisasi.

“Semoga pembangunan pasar ini merupakan solusi yang tepat dari pemerintah desa dan Pemkab Blitar terhadap nasib para PSK ke depan,” kata Aziz (55) warga sekitar lokalisasi Poluhan.

Laporan: Tri Iwan Widhianto



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ