VIVAnews - Komisi Kejaksaan menyatakan laporan keluarga Sigid Haryo Wibisono terhadap Jaksa Penuntut Umum tidak mempengaruhi putusan hakim dalam proses persidangan. Komjak tidak akan mencampuri substansi persidangan.
"Komisi Kejaksaan hanya akan fokus pada jaksa, apakah profesional atau tidak dalam menangani kasus tersebut," kata anggota Komjak, Maria Ulfah Rombot ketika menerima pengaduan keluarga Sigid di kantornya, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.
Dia berjanji Komjak segera menangani laporan itu. Namun, dia belum bisa menentukan apakah laporan itu selesai sesbelum atau setelah vonis di pengadilan. "Setelah selesai kita serahkan ke Jaksa Agung," kata dia.
Hari ini, keluarga terdakwa kasus pembunuhuan Nasrudin Zulkarnain, Sigid Haryo Wibisono melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasusnya ke Komisi Kejaksaan. Keluarga Sigid menilai JPU tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Ada dua hal yang tidak ada dalam persidangan," kata salah satu perwakilan keluarga Sigid, Eddy Junaidi usai melapor di Komisi Kejaksaan, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.
Menurut Eddy dua hal itu adalah tuduhan jaksa mengenai pertemuan Sigid dengan Eduardus Ndopo Mbete (eksekutor) dan Jerry Hermawan Lo. Menurut dia, Sigid tidak pernah bertemu dengan keduanya. Yang kedua, tambah dia, baju korban, Nasrudin Zulkarnain tidak pernah diajukan ke depan persidangan oleh JPU.
"Padahal baju itu bisa mengungkapkan bagaimana dia ditembak, bagaimana posisi dan dari jarak berapa jauh. Namun dihilangkan," kata dia. "Tapi kalau diurut, banyak yang janggal dalam
persidangan."
Pada awalnya, tambah dia, Sigid legowo dirinya dilibatkan menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu. Namun, dia menilai tuntutan pidana mati yang diberikan JPU terlalu berlebihan, karena dirinya merasa dikorbankan. "Dia berontak karena tuntutannya berlebihan," kata Eddy.
Dia mengatakan selain ke Komjak, pihak keluarga Sigid juga akan melaporkan tim jaksa yang dipimpin oleh Raharjo Budi Krisnanto itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). "Kami langsung melapor ke Jamwas setelah ini," kata dia.
Sigid Haryo Wibisono dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sigid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Sigid pun dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Sementara untuk sidang pembacaan vonis, dijadwalkan akan dibacakan pada hari Kamis 11 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.