VIVAnews - Akhir 2009, Kejaksaan Agung melarang lima buku beredar. Salah seorang penulis buku, Enam Jalan Menuju Tuhan, Darmawan mengaku kebebasan haknya dirampas.
"Kalau saya dilarang menulis, saya merasa hak saya dikebiri," kata Darmawan, di Mahkamah Konstitusi, Selasa 9 Februari 2010.
Darmawan mengatakan apabila ada yang tidak setuju dengan buku yang ditulis silakan lawan juga dengan tulisan, mendebat atau berdiskusi. "Tidak melarang mulut saya untuk bicara atau tangan saya untuk menulis," ujarnya.
Atas kekecewaannya itu, Darmawan mengajuka uji materi undang-undang kejaksaan khususnya pasal 30 ayat 3 huruf c. Darmawan menilai pasal tersebut bertentangan UUD 1945 khususnya pasal 28 D ayat 1 dan pasal 28D ayat 3.
Sepanjang 2009, Kejaksaan Agung juga melakukan penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar.
Lima buku itu adalah 'Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto' karangan John Rosa, 'Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri' karangan Cocratez Sofyan Yoman, 'Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965' karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, 'Enam Jalan Menuju Tuhan' karangan Darmawan MM, serta 'Mengungkap Misteri Keberagaman Agama' karangan Syahrudin Ahmad.
Sementara itu, Departemen Hukum dan HAM tengah mengkaji sekitar 20 buku yang diklaim provokatif dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil kajian akan menjadi dasar rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar melarang peredaraan buku tersebut.