VIVAnews - Panitia Khusus Hak Angket Kasus Century kemarin telah sampai tahap pendapat awal masing-masing fraksi terkait proses merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, dan dana talangan. Dari sembilan fraksi, tujuh mengatakan ada penyimpangan dalam ketiga proses tersebut.
Namun juru bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, mengatakan proses yang dilakukan Pansus Century kemarin baru merupakan kesimpulan awal. Menurut Yopie, itu juga merupakan proses politik yang sangat dinamis. "Perlu digarisbawahi, yang terjadi di DPR adalah proses politik. Ini sangat dinamis," kata dia di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.
Kesimpulan awal yang disampaikan sejumlah fraksi di Pansus Century juga dianggap Yopie bukan sebagai sebuah kebijakan yang mengikat. Kesimpulan itu, kata Yopie, juga dapat berubah. "Ini bukan vonis yang mengikat. Ini adalah kesimpulan secara politik dari parlemen. Kesimpulan politik bisa berubah-ubah," ucap Yopie.
Pihak Boediono pun berharap kesimpulan akhir Pansus sama seperti kesimpulan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. "Semestinya kesimpulan akhir nanti sesuai kesimpulan hasil Partai Demokrat dan PKB," tutur mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Kontan itu.
Dalam kesimpulannya, dua fraksi tersebut menyatakan tidak ditemukan kesalahan dan penyimpangan dalam pemberian dana talangan. "Pak Boediono sangat jelas, penyertaan modal sementara (bailout) Century dan FPJP benar dan wajib dilakukan dalam keadaan krisis," kata Yopie.