Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century menjadi dasar keputusan DPR membentuk Hak Angket Bank Century.
Dalam pandangan awal pansus, tujuh fraksi menentang bail out senilai Rp 6,7 triliun dan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB.
Tujuh fraksi yang menentang menilai penyelamatan bank yang pada November 2008 ditetapkan sebagai bank gagal itu dinilai mengandung unsur pidana.
Apa saja sebetulnya hasil audit investigasi BPK? Dalam dokumen hasil audit, BPK mengungkapkan adanya berbagai kelemahan dalam proses penanganan Bank Century oleh Bank Indonesia hingga saat bail-out dilakukan setahun lalu, pada 21 November 2008.
Temuan BPK dikelompokkan menjadi lima, yakni:
1. Proses merger dan pengawasan.
2. Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.
3. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS.
4. Penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara.
5. Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank.
Dalam penjabarannya, BPK menilai BI tidak tegas dalam mengawasi Century, BI dan LPS melakukan rekayasa aturan agar bisa memberikan suntikan dana bagi Century. Soal bank gagal yang berdampak sistemik, menurut BPK, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dari total suntikan dana LPS sebesar Rp 6,7 triliun, menurut temuan BPK, sebanyak Rp 6,1 triliun diakibatkan oleh praktik-praktik pelanggaran oleh pemegang saham bank lama, yakni Robert Tantular, Rafat Ali Rizfi dan Hesham al Warraq.
Namun, sejumlah temuan BPK ini dibantah oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa keputusan KSSK sudah memenuhi tiga asas dan syarat-syarat untuk menyelamatkan Bank Century.
Ketiga asas itu adalah kesesuaian aturan perundang-undangan, kewenangan yang sah dan bagi para pejabat dalam menentukan kebijakan, serta tujuannya bermanfaat dan bertanggungjawab. Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution juga membantah BI telah merekayasa aturan demi membantu bank.