VIVAnews -- Aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Pers Nasional diikuti sejumlah wartawan yang tergabung dalam Poros Wartawan Jakarta (PWJ) yang digelar pagi ini, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.
Dalam aksinya, mereka meminta agar para pekerja media di Indonesia dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. untuk urusan peliputan di lapangan, ancaman kekerasan sepanjang 2009 terus diwarnai berbagai tindak kekerasan.
"Seperti pemukulan hingga berujung kematian, ancaman dipidanakan sampai pelibatan pekerja media dalam pemeriksaan suatu kasus oleh polisi dialami oleh pekerja media," kata Ketua Poros Wartawan Jakarta, Wahyu Widodo melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews.
Dari catatan PWJ, kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi di daerah rawan konflik seperti pada 29 april 2009 kekerasan fisik menimpa sejumlah jurnalis di papua oleh sejumlah prajurit tni. Kemudian pada 13 mei 2009 kekerasan fisik menimpa carlos pardede jurnalis sctv. Ia dipukul oleh satpam bank indonesia, saat akan melakukan peliputan di bank indonesia.
Lalu gugatan perdata terhadap koordinator koalisi jurnalis makassar, upi asmaradana ke pengadilan negeri makassar pada 23 MARET 2009 oleh mantan kepala kepolisian daerah sulawesi selatan dan barat, inspektur jenderal sisno adiwinoto.
Meski pada akhirnya pada 14 september 2009, perjuangan panjang upi asmaradana membuahkan hasil, dimana pengadilan negeri makassar menvonis bebas kordinator koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers makassar, upi asmaradana.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berujung pada kematian menimpa anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa, wartawan radar bali, yang tewas dianiaya pada 11 februari 2009. Dalam perkembangan persidangan kasus tersebut, Ida Bagus Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, salah seorang terdakwa, hanya dituntut dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu terdakwa lainnya, Komang Gde Wardhana alias Mangde dituntut hukuman seumur hidup.
Selain kasus kekerasan, kasus PHK massal juga ikut mewarnai potret buram jurnalis di Indonesia. Pada Januari lalu Koperasi Karyawan Indosiar resmi memutus kontak kerja dengan 71 karyawan kontrak dengan alasan perubahan kebijakan usaha atau retrukturisasi perusahaan.
Pihak Manajemen Indosiar selama 6 tahun terakhir juga tidak menaikkan gaji pokok karyawan dan banyak karyawan masih berstatus kontrak walau telah bekerja lebih dari 3 tahun. Tidak cukup sampai di situ, indikasi antiserikat di Indosiar juga muncul. Salah satunya ditunjukkan dengan sejumlah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dengan Serikat karyawan Indosiar.
Praktik antiserikat dan ancaman PHK juga menimpa karyawan harian Suara Pembaruan, yang ditunjukkan dengan adanya intimidasi terhadap ketua dan pengurus Serikat Pekerja Suara Pembaruan. Saat ini, Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan Budi Laksono dalam proses pemutusan hubungan kerja, sejumlah pengurusnya juga didemosi.
Sekitar Januari 2009, Budi diminta mundur dengan kompensasi pesangon. Budi menolak tawaran itu yang kemudian akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja pada Februari 2009. Sikap antiserikat kemudian ditunjukkan oleh perusahaan dengan adanya adanya sejumlah initmidasi terhadap sejumlah pengurus serikat, mulai dari tak naik gaji dan didemosi.
Kabar terakhir perusahaan juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam jumlah cukup besar, yang sebagian besar menimpa anggota serikat pekerja. Kasus PHK massal juga menimpa karyawan Harian Umum Berita Kota. Sediktnya 144 karyawan diberhentikan secara sepihak.