VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak bisa menerima pengajuan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini dilayangkan Perhimpunan Advokad Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang di MK, Senin 8 Februari 2010.
Alasan Mahkamah, antara lain, pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara ini. "Pemohon yang berprofesi advokat tidak dirugikan hak konstitusionalnya," kata Mahfud.
Lebih lanjut dia mengatakan apabila ada kerugian yang dialami pemohon, maka kerugian tersebut tidak bersifat spesifik. Selain itu Mahkamah juga berpendapat bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya perppu tersebut."Tidak ada jaminan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Pemohon mengajukan uji materi Perppu yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Dalam permohonan, pemohon menilai ada intervensi yang dituangkan dalam bentuk perppu terhadap lembaga KPK. Hal tersebut menurut pemohon telah melanggar pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Menurut pemohon, presiden seharusnya hanya mengatur lembaga ekskutif, bukan lembaga independen seperti KPK. Pemohon khawatir perppu itu akan menimbulkan komplikasi hukum di kemudian hari.
Pemohon juga mendalilkan bahwa perppu tersebut masuk dalam kategori wujud penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan.