VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dituntut hukuman mati. Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.
"Tolak ukurnya semua orang sama di hadapan hukum," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Hendarman menjelaskan, jaksa memiliki keyakinan kalau Antasari lah yang telah melakukan perencanaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Menurutnya, jaksa memiliki dasar berupa keterangan saksi dan bukti yang mendukung selama di persidangan.
"Karena itu tuntutannya seberat-beratnya," jelasnya. "Dan dia tidak memiliki alasan yang meringankan."
Tuntutan mati kepada Antasari ini dibacakan jaksa Cirus Sinaga pada 19 Januari 2010. Jaksa memiliki 10 alasan yang memberatkan tuntutan mati itu.
Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa.
Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Laporan: Djamilah