Nasional
Pembunuhan Wartawan Radar Bali

Terdakwa Susrama Tantang Sumpah Pocong

"Lebih baik kepala saya ditembak daripada harus mengakui perbuatan yang tak saya lakukan."

Senin, 8 Februari 2010, 14:36 WIB
Elin Yunita Kristanti
I Nyoman Susrama dikawal ketat polisi (VIVAnews/Wima Saraswati)

VIVAnews – Adik Bupati Bangli, I Nyoman Susrama yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Prabangsa menolak semua yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda sidang pembelaan terdakwa.

“Bagaimana mungkin JPU menyuruh saya untuk menyesali perbuatan yang sama sekali tak pernah saya lakukan, apalagi terjadi di rumah saya sendiri di Banjar Petak Desa Bebalang, Bangli,” sergah Susrama saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 8 Februari 2010.

Dalam kepercayaan agama Hindu, jika sebuah rumah sudah dikotori maka memerlukan biaya yang besar untuk pelaksanaan upacara pembersihannya. “Apalagi dalam ajaran agama disebutkan kalau membunuh adalah dosa besar sehingga tidak mungkin saya melakukan itu,” katanya.

Susrama hadir dalam persidangan mengenakan celana kain hitam dengan baju batik coklat ini tetap dengan pembawaan yang santai.

“Saya merasa difitnah dengan tuntutan jaksa yang menginginkan saya dihukum mati. Perkara ini sangat rentan rekayasa karena pembunuhnya masih di luar sana. Selama persidangan ini tidak dihadirkan dan diungkap kapal sekaligus pemiliknya yang digunakan untuk membuang mayat Prabangsa,” urai dia lagi.

Suami dari anggota DPRD Bali dari PDI Perjuangan, Hening Puspitarini, ini juga bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan JPU melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati ini.

“Saya berani melakukan sumpah pocong kalau memang tidak terlibat. Lebih baik kepala saya ditembak daripada harus mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” ungkapnya.

Susrama juga mengatakan kalau dirinya merasa dizalimi dengan tuduhan itu. Apalagi dengan sejumlah pemberitaan di media yang tak mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga karirnya di dunia politik, bisnis, serta nama baik istri dan anaknya menjadi hancur.

“Saya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari hukuman mati yang diajukan jaksa,” pinta Susrama kepada majelis hakim yang dipimpin Djumain.

Usai pembacaan pembelaan yang disampaikan sendiri oleh Susrama maupun penasehat hukumnya, Jaksa langsung menyampaikan replik secara lisan yang pada intinya sama dengan tuntutan.

“Demi Azas peradilan, apalagi replik yang akan saya sampaikan sama dengan tuntutan pada persidangan lalu dan bila saya sampaikan kembali di persidangan, akan membuat saudara pengacara maupun majelis hakim bosan mendengarnya maka saya menyatakan tetap pada tuntutan saya,” papar JPU Abraham Cholis.

Sementara dari kubu penasehat hukum di depan persidangan akan menyampaikan duplik secara tertulis. “Hal ini penting dilakukan karena sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum kepada terdakwa,” kata penasehat hukum Susrama, Sugeng Teguh Santoso.

Sidang dilanjutkan Selasa (9/2) besok untuk mendengar duplik dari tim penasehat hukum.

Selain Susrama, dua terdakwa lainnya yaitu Komang Gede, dan Wayan Suecita alias Maong juga menyampaikan pembelaannya yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

Laporan : Dewi Umaryati|Bali



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ