VIVAnews - Siti Hardiyanti Rukmana alias mbak Tutut digugat pailit. Gugatan ini karena mbak Tutut dinilai tidak dapat membayar utang Rp 1,6 triliun.
Gugatan diajukan oleh PT Literati Capital Invesments Limited. "Gugatan pailit ini diajukan secara pribadi ke mbak Tutut," kata kuasa hukum PT Literati, Andy F Simangunsong, saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2010.
Andy menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Citra Industru milik mbak Tutut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Padahal saat itu, PT Citra memiliki utang Rp 7,5 miliar pada 1994 kepada Bank Internasional Indonesia.
Namun, aset PT Citra itu kemudian beralih tangan ke PT Literati pada 2009. Saat diambil alih, ternyata PT Citra memiliki utang sebesar Rp 7,5 miliar. Jumlah itu membengkak hingga Rp 1.645.397.935.852 akibat denda dan bunga. "Sehingga total utang yang belum terbayar adalah Rp 1,6 triliun," jelas Andy.
Menurut Andy, posisi Tutut dalam persoalan itu adalah sebagai penjamin terhadap utang PT Citra. "Selaku penjamin, Mbak Tutut telah melepaskan hak istemewanya sebagai penjamin," ujarnya.
Andy mengaku, selaku kuasa hukum hak tagih, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi terhadap Mbak Tutut, namun sampai saat ini belum ada respon.