Nasional

40% Bangunan di Blitar Tak Ber-IMB

Dari 26.000 bangunan rumah maupun pertokoan, baru 60% hingga 70% yang mengantongi IMB.

Senin, 8 Februari 2010, 10:52 WIB
Amril Amarullah

SURABAYA POST -- Peningkatan pembangunan fisik, terutama pemukiman warga di Kota Blitar, kurang diikuti dengan kesadaran dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Data Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Blitar menunjukkan, dari sekitar 26.000 bangunan rumah maupun pertokoan, baru sekitar 60% hingga 70% yang mengantongi IMB.

“Data itu masih belum mencakup rumah keluarga miskin (gakin) yang berjumlah sekitar 3.000 unit di tiga kecamatan di Kota Blitar. Begitu juga rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara serta tempat peribadatan lainnya juga belum semuanya mengantongi IMB,” kata Kabid Tata Kota Dinas PU Kota Blitar, Tri Iman, Senin (8/2).

Sesuai Perda No. 8/Tahun 1997, tentang perubahan kedua atas Perda No. 16/Tahun 1991, tentang IMB yang merujuk pada Undang–Undang No. 28/Tahun 2002, tentang bangunan gedung, setiap bangunan permanen di atas tanah dikenakan IMB. Besarnya bervariasi, tergantung letak bangunan, luas serta peruntukannya.

Banyaknya bangunan yang belum ber-IMB, menurut Iman, karena beberapa faktor. Satu di antaranya kesadaran masyarakat yang masih kurang serta status kepemilikan tanah yang harus milik pribadi (bukan tanah sengketa).

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Blitar Glebot Catur Arianto, SH, menegaskan pemerintah mestinya lebih tegas menegakkan Perda IMB ini. Dia berharap tahun ini sosialisasi bisa lebih digencarkan. “Dalam penertiban IMB ini, diharapkan Dinas Pekerjaan Umum bisa berlaku adil, sama rata serta tidak bersikap diskriminatif,” ujar Glebot. 

Laporan: Tri Iwan Widhianto



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ