SURABAYA POST -- Satu lagi komplotan penipuan bermodus gendam (hipnotis) diungkap jajaran Satreskrim Polres Surabaya Selatan. Kasusnya kini terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok jam Rolex palsu yang dipakai sebagai alat kawanan penggendam untuk menipu korbannya.
Kawanan berjumlah empat orang, di antaranya Acok Ridwan alias Adnan Safrudin bin Karim alias Michele (44), Basri Sid bin Said (37), Abdul Muin alias David Ibrahim bin Hambu (47), dan Erik Estrada alias Awang David bin Anwar Yusuf (27).
Mereka berhasil memperdayai 20 korban di Kota Surabaya dan sekitarnya dengan taksiran senilai Rp 1,4 miliar. Para penjahat itu diekspos beserta barang bukti diduga hasil kejahatanya di Mapolres Surabaya Selatan Jl Dukuh Kupang, Senin 8 Februari 2010.
Dalam menjalankan aksinya, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Erik dan Basri berperan sebagai sopir, sedangkan Acok dan David Ibrahim yang beraksi dengan modus menghipnotis para korbannya. Awal bertemu dengan korban, mereka mengaku pengusaha berduit.
“Mereka bahkan ada yang mengaku direktur perusahaan dari Malaysia dan Singapura,” ujar Kapolres Bahagia Dachi, menimpali. “Tersangka sudah mempersiapkan rencananya dengan sangat matang, seperti menyediakan kartu nama perusahaan yang setelah kita cek ternyata hanya awu-awu saja,” ujar Dachi.
Dicontohkan, sebuah modus yang dijalankan para tersangka, salah satu berperan sebagai pihak yang menawarkan kerjasama. “Nah, ada yang lain yang berusaha menyakinkan korban kalau kerjasama itu sangat menguntungkan,” ujar Dachi.
Untuk menyakinkan, tersangka selalu memberi jam tangan mesk Rolex palsu kepada korbannya, sebagai hadiah. Karena sudah kesemsem akibat kena hipnotis, akhirnya korban memenuhi segala permiantaan pelaku, termasuk mentransfer dananya.
“Para tersangka ini meninggalkan korbannya setelah berhasil menerima transfer uang itu,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai wakasatreskrim Polwiltabes Surabaya ini.
Bukan hanya itu, tersangka sudah menyediakan rekening sejumlah bank terkemuka, kartu ATM, kartu kredit. Dalam pengungkapan kali ini, sejumlah barang bukti disita, di antaranya Toyota Avanza, 13 jam tangan Rolex, tiga buah jam tangan merk GC, Swiss Army, dan Casio.
Juga disita HP Blackberry Jevelin warna hitam, satu bendel uang dolar AS dengan pecahan 100 dollar 1 lembar dan pecahan 1 dollar sebanyak 84 lembar.
Juga beberapa lembar uang ringgit Malaysia, satu bendel uang dolar AS dengan pecahan 100 dolar sebanyak dua lembar dan pecahan satu dolar sebanyak 90 lembar dan dua gelang emas. Dalam penyidikan kasus ini, mereka dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun. faz
Laporan: Aziz