Nasional
Kelangkaan Dokter Spesialis

Dokter Terbentur Aturan Usia Maksimal

Banyak brang baru menyandang gelar dokter spesialis setelah usianya di atas 35 tahun.

Senin, 8 Februari 2010, 09:45 WIB
Elin Yunita Kristanti
  (doc Corbis)

SURABAYA POST - Ketika dr Hari Widiono SpKK telanjur dilepas begitu saja saat mengajukan pensiun dini, managemen RSUD Dr Moch. Saleh, Kota Probolinggo pun kelabakan. Soalnya, tidak mudah mencari dokter spesialis yang mau bertugas di (daerah) Probolinggo.

Paling tidak kelangkaan itu bisa diketahui setiap seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) di Kota Probolinggo, makhluk langka itu sulit terjaring. Pada seleksi CPNS 2008 misalnya, Pemkot membuka 19 formasi dokter spesialis. ”Ternyata, yang terjaring hanya satu orang dokter spesialis,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs H Misbahul Munir MSi, Senin (8/2).

Tidak patah arang, melalui seleksi CPNS 2009 lalu, Pemkot kembali berusaha menjaring dokter spesialis. Dari sebanyak 9 formasi yang ditawarkan, hanya 1 dokter spesialis yang terjaring.

Sulitnya menjaring dokter spesialis untuk dijadikan abdi negara (PNS) diduga dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu faktornya, sejumlah orang baru menyandang gelar dokter spesialis setelah usianya di atas 35 tahun. ”Sehingga dari segi usia tidak mungkin lagi menjadi PNS,” ujar Direktur RSUD, dr Budi Poerwohadi.

Sementara itu Kepala BKD, Misbahul Munir menambahkan, soal syarat calon  PNS  berusia maksimal 35 tahun memang aturannya seperti itu. ”Kami tidak bisa mengubah, itu wewenang dari pusat. Tetapi kami sudah melakukan upaya seperti menjalin kemitraan dan ada dokter tamu, dokter sudah pensiun tetapi diperbantukan di RSUD,” ujarnya.

Fenomena dokter spesialis ”tua” itu wajar terjadi. Mengingat, mereka lebih dulu menjadi dokter umum, barulah kemudian melanjutkan pendidikannya sebagai dokter spesialis.

Oleh: Ikhsan Mahmudi


• VIVAnews
Rating